Minggu, 07 Agustus 2016

Islam Dan McLuhan Di Surabaya ( Oleh: KH. Abdurrahman Wahid )

Islam Dan McLuhan Di Surabaya
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Penulis diundang oleh harian ini untuk memberikan ceramah maulid Nabi Muhammad saw, beberapa waktu yang lalu, yang di hadiri ribuan massa, diantaranya para habaib yang datang dari berbagai penjuru Jawa Timur. Penulis sendiri disertai Prof. Dr. Mona Abaza dari Mesir, Maria Pakpahan
dan dr. Sugiat (DPP PKB Jakarta). H. Moh. Aqiel Ali, selaku pemimpin umum harian ini, menyatakan peredaran opplaag harian tersebut kini sudah mencapai 120 ribu exemplar per hari, yang menjadikannya koran besar dengan pembaca yang rata di Jawa Timur. Maksud penulis mengajak Prof. Dr. Mona Abaza dan Maria Pakpahan tercapai, ketika digelar pembacaan shalawat Nabi dari Habib Al-Haddad dan sajak burdah dari Imam Al-Busyairi, sesuatu yang belum pernah mereka
saksikan. Ketika memberikan ceramah, penulis mempertanyakan adakah para peraga kedua jenis peragaan agama itu berlatih atas kehendak sendiri sepanjang tahun, ataukah ada yang membiayai? Jawaban gemuruh tidak, berarti mereka tidak pernah mengkaitkan latihan sepanjang tahun dari
pembiayaan acara. Dengan kata lain, mereka berlatih atas inisiatif sendiri dan dibiayai oleh keinginan keras mengabdi pada agama. Inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh inilah yang oleh George
McLuhan, seorang pakar komunikasi, sebagai “happening” (kejadian). Dicontohkan penulis dalam ceramah itu –seperti yang terjadi di Masjid Raya Pasuruhan, setiap tahun dua kali. Para pemain rebana datang dari seluruh penjuru Jawa Timur, setiap kelompok bermain sekitar 5-10 menit.
Mereka datang sendiri dengan menyewa truk, memakai pakaian dan tanda pengenal serta makanan sendiri. Begitu juga kendaraan yang mereka pakai, umumnya truk, disewa sendiri oleh tiap kelompok.

*****

Apa yang disebutkan sebagai happening oleh McLuhan itu, juga terjadi pada acara haul/peringatan upacara kematian Sunan Bonang di Tuban. Acara itu tidak memerlukan undangan dari panitia, kecuali hanya berupa pemberitahuan yang sangat terbatas, tidak lebih dari 300 orang saja, untuk mereka yang disediakan tempat duduk. Sedangkan untuk puluhan ribu pengunjung lainnya, mereka membawa sendiri tikar/koran bekas sebagai alas duduk serta botol air untuk mereka minum sendiri, tanpa mendapat undangan untuk hadir. Selama 43 tahun, muballigh kondang alm. KH. Yasin
Yusuf dari Blitar, berpidato dalam acara haul tersebut, tanpa mendapatkan undangan dari panitia. Yang penting, ia dan rakyat pengunjung tahu hari dan tanggal acara haul tersebut, dan mereka datang
atas dasar kesadaran mereka sendiri. Ternyata, dalam hal-hal yang terjadi tanpa disiapkan matang-matang terlebih dahulu, pengamatan George McLuhan itu terjadi. Happening itu terdapat di seluruh dunia dalam bentuk dan ragam yang beraneka warna. Apakah implikasi dari hal tersebut? Mudah saja pertanyaan itu untuk dapat dijawab: selama hal-hal itu dapat dianggap membawa berkah Tuhan,
dan hal itu dibuktikan oleh hal-hal di atas, maka selama itu pula kesuka-relaan akan menjadi  pendorongnya. Ini terjadi, dalam banyak bidang kehidupan yang memperagakan kekayaan kultural suatu kelompok, tanpa ada yang dapat melarangnya.

Dengan kata lain, kesuka-relaan atas dasar keagamaan itu, adalah sesuatu yang menghidupi masyarakat kita. Apa yang tidak diuraikan penulis dalam acara peringatan maulid Nabi saw itu, karena keterbatasan waktu, adalah keharusan bagi kita untuk menerapkan secara lebih luas prinsip
kesuka-relaan di atas. Terutama dalam kehidupan politik kita, perlu dipikirkan adanya sebuah sistem politik yang sesuai dengan ajaran agama tentang keikhlasan, kejujuran/ketulusan dan keterbukaan. Menjadi nyata bagi kita, bahwa bentukan sebuah sistem politik yang memiliki kandungan sangat beragam, benar-benar diperlukan saat ini. Jelaslah bahwa, aspek kesuka-relaan dan keterbukaan sistem politik itu sangat diperlukan dalam sikap dan lanscape kehidupan kita sebagai bangsa. Sementara itu, happening sebagaimana yang diajarkan McLuhan itu ternyata memiliki arti yang mendalam bagi peneropongan akan fungsi ajaran agama tersebut. Pengingkaran terhadap kesuka-relaan di bidang politik, hanya akan menghasilkan sistem politik yang memungkinkan
seseorang berbohong kepada rakyat.

Jumat, 05 Agustus 2016

Islam: Sebuah Ajaran Kemasyarakatan (Oleh: KH. Abdurrahman Wahid)

Islam: Sebuah Ajaran Kemasyarakatan
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Charles Torrey menyatakan dalam disertasinya, kitab suci Al-Qur’an sangat menarik bila dibandingkan dengan kitab suci agama lain. Kenapa ia menyatakan demikian? Karena, seperti dikatakannya, kitab suci tersebut menggunakan peristilahan profesional untuk menyatakan hal-hal yang paling dalam dari lubuk hati manusia. Dengan demikian, Al-Qur’an memberikan penghormatan yang sangat tinggi kepada profesi yang kita anut. “Barang siapa mengikuti selain Islam sebagai agama maka amal perbuatannya tidak akan diterima (menurut Islam) dan di akhirat kelak ia
akan merugi perdagangannya” (man yabtaghi ghaira al-Islam diinan falan yuqbala minhu wahua fi al-akhirati min al-khasirin). Bukankah istilah merugi, dalam dunia perdagangan merupakan istilah profesional, dalam hal ini dipakai untuk menunjuk hal yang paling dalam di hati manusia, yaitu
tidak memperoleh pahala?

Istilah-istilah lain dari dunia profesi juga dipakai dalam pengertian yang sama oleh kitab suci tersebut. Barang siapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Ia akan melipatgandakan imbalannya” (man yuqridhillaa qardhan hasanan fayudha’ifahu), jelas menunjuk kepada perolehan pahala, dan bukannya pengembalian kredit seperti di bumi. Hal inilah yang harus kita mengerti, jika diinginkan pemahaman lengkap terhadap kitab suci tersebut: kitab suci itu bukanlah dokumen politik, melainkan sebuah penggambaran kehidupan yang lengkap, termasuk pemahaman sejarah masa lampau. Ketika Allah berfirman: “barang siapa menginginkan panenan di akhirat kelak, akan Ku-tambahi panenannya” (man kaana yuriidu harth al-akhirati nazid lalu fi harthihi), yang lagi-lagi berbicara tentang pahala di akhirat bagi perbuatan kita di dunia ini. Bahwa istilah-istilah perdagangan dan pertanian digunakan untuk keinginan manusia memperoleh pahala bagi amal perbuatannya, merupakan penghargaan yang sangat tinggi atas profesi seseorang.

*****

Dalam sebuah ayat suci Al-Qur’an dinyatakan: “orang-orang yang berpegang pada janji mereka, di kala menyampaikan prasetia” (wa al-mufuuna bi ‘ahdihim idza ‘aahadu) jelas menunjuk kepada profesionalisme seperti itu. Bukankah manusia paling mengutamakan janji profesi ketika
mengucapkan prasetia? Dikombinasikan dengan pengamatan Torrey di atas jelaslah bahwa Islam memberikan penghargaan sangat tinggi kepada profesi. Hal inilah yang justru hilang dari kehidupan kaum muslimin dalam beberapa abad yang silam, karena memberikan tempat terlalu banyak
kepada kaum penguasa, serta kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan mereka, alias pemberian perhatian terlalu besar porsinya kepada aspek politik dalam diri kehidupan bangsa-bangsa muslim.
Sebagai akibat, perhatian atas masalah-masalah profesional ternyata kurang besar, dan dengan sendirinya pemikiran ke arah itupun menjadi sangat kecil. Pada saat yang sama, banga-bangsa Barat telah mencurahkan perhatiannya yang sangat besar kepada masalah-masalah profesi. Dengan
sendirinya, pertautan antara Islam sebagai ajaran dan profesi sebagai penerapan ajaran-ajaran tersebut, menjadi tidak bersambung satu sama lain. Ini mengakibatkan ketertinggalan sangat besar dalam pemahaman Islam sebagai agama kehidupan di kalangan para pemeluknya. Karenanya,
diperlukan sebuah keberanian moral untuk merambah jalan baru bagi sebuah penafsiran, yang tidak lain adalah sebuah pendekatan profesional. Kita ambil sebuah firman dalam kitab suci Al-Qur’an: “jika kalian di sapa dengan sapaan yang baik, maka sapalah dengan ungkapan yang lebih
baik lagi” (wa idza huyyitum bitahiyyatin fa hayyu bi ahsana minha), jelas-jelas memerlukan pendekatan profesional, katakanlah bagi seorang produsen barang. Artinya, kalau barang produksi anda dipuji orang lain, maka tingkatkanlah mutu produksi barang itu sebagai jawaban atas
pernyataan baik yang diucapkan. Hanya dengan cara itulah seorang muslim dapat membuat interpretasi atas perbuatan-perbuatan kita di dunia ini.

*****

Kalau hal ini kita renungkan secara mendalam, jelas bahwa Islam memperlakukan kehidupan sebagaimana mestinya. Sebuah pemahaman yang benar akan menunjuk kepada kenyataan bahwa Islam bukanlah agama politik semata. Bahkan dapat dikatakan bahwa porsi politik dalam ajaran Islam sangatlah kecil, itupun terkait langsung dengan kepentingan orang banyak, yang berarti kepentingan rakyat kebanyakan (kelas bawah di masyarakat). Kalau hal ini tidak disadari, maka politik akan menjadi panglima bagi gerakan-gerakan Islam dan terkait dengan institusi yang
bernama kekuasaan. Bukankah ini bertentangan dengan firman Allah dalam kitab suci Al-Qur’an: “apa yang diberikan Allah kepada utusan-Nya sebagai pungutan fai’ dari kaum non-muslim (sekitar Madinah), hanya bagi Allah, Utusan-Nya, sanak keluarga terdekat, anak-anak yatim, kaum miskin dan pejalan kaki untuk menuntut ilmu dan beribadat, agar supaya harta yang terkumpul tidak hanya beredar di kalangan kaum kaya saja di lingkungan kalian” (maa afaa Allahu min ahli al-Qurra fa lillahi wa rasulihi wa lidzi al-qurba wa al-yatama wa al-masaakini wa ibni al-sabil, kaila yakuuna duulatan baina al-aghniya’ minkum). Bukankah Islam mementingkan fungsi pertolongan kepada kaum miskin dan menderita, dan tidak memberikan perhatian khusus tentang bentuk negara yang diinginkan? Ini tentu berarti Islam lebih mementingkan pendekatan profesional, dan bukannya pendekatan politis dalam memandang sesuatu persoalan. Kalau saja ini dimengerti dengan baik, akan menjadi jelaslah mengapa Islam lebih mementingkan masyarakat adil dan makmur, dengan kata lain
masyarakat sejahtera, yang lebih diutamakan kitab suci tersebut dari pada masalah bentuk negara. Kalaulah hal ini disadari sepenuhnya oleh kaum muslimin, tentulah salah satu sumber keruwetan dalam hubungan antara sesama umat Islam dapat dihindarkan. Artinya, ketidakmampuan dalam memahami hal inilah, yang menjadi sebab kemelut luar biasa dalam lingkungan gerakan Islam dewasa ini.

Poso, 24/5/2002

Islam Dan Hak Asasi Manusia ( Oleh: KH.  Abdurrahman Wahid )

Islam Dan Hak Asasi Manusia
Oleh: KH.  Abdurrahman Wahid

Tulisan-tulisan yang menyatakan Islam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), seringkali menyebutkan Islam sebagai agama yang paling demokratis. Pernyataan itu, seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Justru di negeri-negeri muslim-lah terjadi banyak pelanggaran yang berat atas HAM, termasuk di Indonesia. Kalau kita tidak mau mengakui hal ini, berarti kita melihat Islam sebagai acuan ideal, yang sama sekali tidak tersangkut dengan HAM. Dalam keadaaan demikian, klaim Islam sebagai agama pelindung HAM hanya akan terasa kosong saja, tidak memiliki pelaksanaan dalam praktek kehidupan.

Di sisi lain, kita melihat para penulis seperti Al-Maudoodi, seorang pemimpin muslim yang lahir di India dan kemudian pindah ke Pakistan di abad yang lalu, justru tidak mempedulikan hubungan antara Islam dan HAM. Baginya, bahkan hubungan antara Islam dan Nasionalisme justru tidak ada.
Nasionalisme adalah idiologi buatan manusia, sedangkan Islam adalah buatan Allah swt. Bagaimana mungkin mempersamakan sesuatu buatan Allah swt dengan sesuatu buatan manusia? Lantas, bagaimanakah harus diterangkan hubungan antara perkembangan Islam dalam kehidupan yang dipenuhi oleh tindakan-tindakan manusia? Al-Maudoodi tidak mau menjawab pertanyaan ini, sebuah sikap yang pada akhirnya menghilangkan arti acuan yang digunakannya.
Bukankah Liga Muslim (Muslim League) yang didukungnya adalah buatan Ali Jinnah dan Lia Quat Ali Khan, yang kemudaian melahirkan Pakistan, yang tiga kali berganti nama antara Republik Pakistan dan Republik Islam Pakistan? Bukankah ini berarti campur tangan manusia yang sangat besar dalam pertumbuhan negeri muslim itu? Dan, bagaimanakah harus dibaca tindakan Pervez Musharraf yang pada bulan lalu telah memenangkan kepresidenan negeri itu melalui plebisit, bukannya melalui pemilu? Dan bagaimana dengan tuduhan-tuduhannya, bahwa para pemuka partai politik, termasuk Liga Muslim, sebagai orang-orang yang korup dan hanya mementingkan diri sendiri?

*****

Banyak negeri-negeri muslim yang telah melakukan ratifikasi atas deklarasi universal HAM, yang dikumandangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam tahun 1948. Dalam deklarasi itu, tercantum dengan jelas bahwa berpindah agama adalah Hak Asasi Manusia. Padahal Fiqh /Hukum Islam sampai hari ini masih berpegang pada ketentuan, bahwa berpindah dari agama Islam ke agama lain adalah tindak kemurtadan (apostasy), yang patut dihukum mati. Kalau ini diberlakukan di negeri
kita, maka lebih dari 20 juta jiwa manusia Indonesia yang berpindah agama dari Islam ke Kristen sejak tahun 1965, haruslah dihukum mati. Dapatkah hal itu dilakukan? Sebuah pertanyaan yang tidak akan ada jawabnya, karena hal itu merupakan kenyataan yang demikian besar mengguncang perasaan kita. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa dihadapan kita hanya ada satu dari dua kemungkinan: menolak deklarasi universal HAM itu sebagai sesuatu yang asing bagi Islam, seperti yang dilakukan Al-Maudoodi terhadap Nasionalisme atau justru merubah diktum fiqh/Hukum Islam itu sendiri.
Sikap menolak, hanya akan berakibat seperti sikap burung onta yang menolak kenyataan dan menghindarinya, dengan bersandar kepada lamunan indah tentang keselamatan diri sendiri. Sikap seperti ini, hanya akan berarti menyakiti diri sendiri dalam jangka panjang. Dengan demikian, mau tak mau kita harus menemukan mekanisme untuk merubah ketentuan fiqh/Hukum Islam, yang secara formal sudah berabad-abad diikuti. Tetapi disinilah terletak kebesaran Islam, yang secara sederhana menetapkan keimanan kita pada Allah dan utusan-Nya sebagai sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi. Beserta beberapa Hukum Muhkamat lainnya, kita harus memiliki keyakinan akan kebenaran hal itu.
Apabila yang demikian itu juga dapat diubah-ubah maka hilanglah ke-islaman kita.

*****

Sebuah contoh menarik dalam hal ini adalah tentang budak sahaya (slaves), yang justru banyak menghiasi Al-Qur’an dan Al-Hadits (tradisi kenabian). Sekarang, perbudakan dan sejenisnya tidak lagi diakui oleh bangsa muslim manapun, hingga secara tidak terasa ia hilang dari perbendaharaan pemikiran kaum muslimin. Praktek-praktek perbudakan, kalaupun masih ada, tidak diakui lagi oleh negeri muslim manapun dan paling hanya dilakukan oleh kelompok-kelompok muslimin yang kecil tanpa perlindungan negara. Dalam jangka tidak lama lagi, praktek semacam itu akan hilang dengan sendirinya. Nah, kita harus mampu melihat ufuk kejauhan, dalam hal ini mereka yang mengalami konversi ke agama lain. Ini merupakan keharusan, kalau kita ingin Islam dapat menjawab tantangan masa kini dan masa depan. Firman Kitab Suci Al-qur’an, “tiadalah yang tetap dalam kehidupan kecuali wajah Tuhan” (walam yabqa illa wajha Allah) menunjukkan hal itu dengan jelas. Ketentuan Ushul Fiqh (Islamic Legal Theory) “hukum agama sepenuhnya tergantung kepada sebab-sebabnya, baik ada ataupun tidak adanya hukum itu sendiri” (yaduuru al-hukmu ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman) jelas menunjuk kepada kemungkinan perubahan diktum seperti ini. Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) telah melakukan antisipasi terhadap hal ini. Dalam salah sebuah muktamarnya, NU telah mengambil keputusan “perumusan hukum haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip yang digunakan”.
Ambil contoh masalah Keluarga Berencana (KB), yang dahulu di larang karena pembatasan kelahiran, yang menjadi hak reproduksi di tangan Allah semata. Sekarang, karena pertimbangan biaya pendidikan yang semakin tinggi membolehkan perencanaan keluarga, dengan tetap membiarkan hak reproduksi di tangan Allah. Kalau diinginkan memperoleh anak lagi, tinggal membuang kondom atau menjauhi obat-obat yang dapat mengatur kelahiran. Jelaslah dengan demikian, bahwa Islam patut menjadi agama di setiap masa dan tempat (yasluhu kulla zamanin wa makan). Indah bukan,untuk mengetahui hal ini semasa kita masih hidup?

Kamis, 04 Agustus 2016

Islam Dan Kesejahteraan Rakyat (Oleh: KH. Abdurrahman Wahid)

Islam Dan Kesejahteraan Rakyat
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Dalam ushul fiqh (teori Hukum Islam), dikemukakan keharusan seorang pemimpin agar mementingkan kesejahteraan rakyat yang dipimpin, sebagai tugas yang tidak dapat tidak harus dilaksanakan: “kebijaksanaan dan tindakan Imam (pemimpin) harus terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yang dipimpin” (tasyarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuutun bial-maslahah), menetapkan hal ini dengan sangat jelas. Tujuan berkuasa bukanlah kekuasaan itu sendiri, melainkan sesuatu yang lain, yang dirumuskan dengan kata kemaslahatan (al-maslahah). Prinsip kemaslahatan
itu sendiri seringkali diterjemahkan dengan kata “kesejahteraan rakyat”, yang dalam ungkapan ekonom dosen Harvard dan mantan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk India, sebagai “the affluent society”. Dalam bahasa pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata kesejahteraan tersebut dirumuskan dengan ungkapan lain, yaitu masyarakat sejahtera yang dirumuskan dengan istilah “masyarakat adil dan makmur”. Itulah tujuan dari berdirinya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam siklus berikut: hak setiap bangsa untuk memperoleh
kemerdekaan, guna mewujudkan perdamaian dunia yang abadi dan meningkatkan kecerdasan bangsa, guna mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur. Dengan menganggapnya sebagai tujuan bernegara, UUD 1945 jelas-jelas menempatkan kesejahteraan/keadilan-kemakmuran sebagai
sesuatu yang esensial bagi kehidupan kita. Dalam hal ini, menjadi nyata bagi kita bahwa prinsip menyelenggarakan negara yang adil dan makmur menurut UUD 1945, menjadi sama nilainya
dengan pencapaian kesejahteraan yang dimaksudkan oleh ushul-fiqh. Hal inilah yang harus dipikirkan secara mendalam oleh mereka yang menginginkan amandemen terhadap UUD 1945. Tidakkah amandemen seperti itu dalam waktu dekat ini, akan merusak rumusan tujuan bernegara tersebut?

*****

Tingginya kesejahteraan suatu bangsa, dengan demikian menjadi sesuatu yang esensial bagi Islam. Saudi Arabia dan negara-negara teluk lainnya telah mencapai taraf ini, walaupun masalah keadilan di negeri-negeri tersebut masih belum terwujud seluruhnya. Keadilan baru dibatasi pengertiannya pada keadilan hukum belaka, hingga keadilan politik dan budaya belum terwujud. Dengan demikian, masih menjadi pertanyaan besar, apakah negara-negara tersebut demokratis ataukah belum?. Memang terasa, jawaban atas pertanyaan di atas bersifat sangat pelik, apalagi dalam hal ini kita berhadapan dengan sebuah pertanyaan besar: benarkah demokrasi berdasarkan hak bersuara bagi tiap individu (one man one vote principle) telah mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya?
Penulis mengemukakan hal ini dengan maksud agar ia dibicarakan secara serius dalam wacana terbuka bagi kaum muslimin. Haruskah kita menerima pencapaian kesejahteraan dan terselenggaranya keadilan sekaligus sebagai persyaratan demokrasi? Jawaban yang sungguh-sungguh dan bernar-benar berbobot akan menentukan nilai wacana kaum muslimin atas hal ini, hingga
kesimpulan yang didapatpun akan mempunyai nilai penuh bagi kehidupan kita. Pemikiran yang jujur tentang hal ini memang sangat diperlukan, jika diinginkan wacana itu sendiri mempunyai nilai dan arti yang tinggi. Jalinan antara kesejahteraan dan keadilan menjadi sangat penting bagi kaum muslimin di negeri ini, paling tidak bagi kaum santri yang melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pentingnya arti upaya tersebut dapat dilihat pada tidak tercapainya keadilan maupun kesejahteraan di negeri ini, walaupun ia memiliki tiga sumber alam yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain: hutan yang lebat yang dikenal sebagai paru-paru dunia, kekayaan tambang yang luar biasa dan kekayaan laut yang kini banyak dicuri orang. Kegagalan mencapai kesejahteraan
hidup bagi rakyat banyak itu, dapat dikembalikan sebabnya kepada kebijakan ekonomi dan peraturan-peraturan semenjak kemerdekaan kita, yang lebih banyak ditekankan pada kepentingan orang kaya/cabang atas dari masyarakat kita, bukan kepentingan rakyat banyak.

*****

Karena eratnya hubungan antara kebijakan/tindakan pemerintah di bidang ekonomi dan pencapaian kesejahteraan, jelas bagi kita ajaran Islam memang belum dilaksanakan dengan tuntas oleh bangsa kita selama ini. Dikombinasikan dengan korupsi dan pungutan-pungutan liar yang ada maka
secara keseluruhan dapat dikatakan telah terjadi penguasaan aset-aset kekayaan bangsa, dan dari penguasaan seperti itu dapatkah diharapkan akan tercapai kesejahteraan yang merata bagi bangsa kita? Jawaban atas pertanyaan ini, menunjukkan keharusan bagi kita untuk berani banting
setir/kemudi dalam upaya mencapainya. Kalau tidak, berarti kita rela membiarkan sebagian besar bangsa kita hidup di bawah garis kemiskinan atau tidak jauh dari garis tersebut. Inginkah kita hal itu akan terjadi, manakala kita ingat tujuan mendirikan negeri ini?
Jelaslah bagi kita bahwa, pencapaian kesejahteraan yang merata bagi seluruh bangsa kita, merupakan amanat agama juga? Bukankah kita menjadi berdosa jika hal ini dilupakan dan kita tetap tidak melakukan perbaikan? Bukankah penjualan tanah dan aset-aset lain di pedesaan kita oleh rakyat
kecil, sekedar untuk memperoleh makanan saja, pada saat tulisan ini dibuat, merupakan kejahatan agama yang tidak dapat dimaafkan? Jawaban atas rangkaian pertanyaan di atas, membawa kita kepada keharusan menempuh kebijakan dan tindakan baru di bidang ekonomi: pengembangan
ekonomi rakyat dalam bentuk memperluas dengan cepat inisiatif mendirikan dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dalam hal ini, segenap sumber-sumber daya kita harus diarahkan kepada upaya tersebut, yang berarti pemerintah langsung memimpin tindakan itu. Ini tidak berarti kita menentang usaha besar dan raksasa, melainkan mereka harus berdiri sendiri tanpa pertolongan pemerintah dan tanpa memperoleh keistimewaan apapun. Selain itu, kita tetap berpegang pada persaingan bebas, efisiensi dan permodalan swasta dalam dan luar negeri. Jelaslah dari uraian di atas, upaya menegakkan ekonomi rakyat seperti itu tidak terlepas dari tujuan UUD 1945 atau ajaran Islam. Pencapaian kesejahteraan/maslahah menurut ajaran Islam dan pencapaian masyarakat adil dan makmur menurut UUD 1945 adalah sesuatu yang esensial bagi kita. Tanpa hal itu, apapun yang kita lakukan akan bertentangan dengan kedua-duanya. Cukup mudah dalam perumusan, tapi sangat sulit dalam pelaksanaan, untuk melakukan upaya banting setir/kemudi di bidang ekonomi, bukan?

Rabu, 03 Agustus 2016

Islam: Kajian Klasik Ataukah Wilayah? (Oleh: KH.Abdurrahman Wahid )

Islam: Kajian Klasik Ataukah Wilayah?
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Pada waktu mendiang Dr. Soedjatmoko masih menjabat sebagai Rektor Universitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Tokyo, penulis diundang ke sana untuk mengemukakan pandangan tertulis mengenai kajian Islam. Undangan tersebut ternyata membawa kepada sebuah pengembaraan yang 
sangat menarik hati penulis. Di samping bertemu Dr. Hassan Hanafie, yang sangat dihormati penulis, penulis juga bersama Dr. Soedjatmoko menonton film Gandhi di salah sebuah bioskop di Tokyo. Di situlah penulis mendapatkan gambaran yang sangat hidup tentang diri tokoh pejuang anti-kekerasan tersebut, yang selama ini hanya penulis kenal dari buku-buku belaka.

Penulis juga sempat di taman Jojogi Park bersama Dr. Soedjatmoko, untuk melihat bagaimana masyarakat Jepang menampung aspirasi anak muda yang gila dengan musik barat mutakhir, dan menari/berdansa dengan iramanya. Dari pada mengganggu masyarakat di daerah tempat tinggal/pemukiman, aspirasi seperti itu disediakan wadah penampungan, dari pada ditindak secara represif. Mungkin hal ini setara dengan adanya taman Hayde Park di tengah-tengah kota London, tempat siapapun boleh berdemonstrasi di tengah-tengah hingar bingarnya kota. Penyaluran aksi protes seperti ini, di tempat-tempat umum, sebenarnya telah ada dalam budaya Jawa, dengan adanya alun-alun. Dalam konsep budaya semula, alun-alun juga berfungsi sebagai tempat warga negara yang 
ingin menyampaikan protes pada keraton atas sesuatu hal, dengan cara duduk di tengah-tengah hujan lebat dan sengatan matahari. Raja yang mengetahui hal itu, akan segera mengadakan pemeriksaan siapa yang bersalah dalam hal ini. Yang tidak jelas, kalau Raja sendiri yang bersalah, apakah sangsi yang harus dijalaninya?

*****

Dalam presentasinya, di hadapan staf Dr. Soedjatmoko, penulis menyatakan bahwa kajian Islam tidak dapat hanya bersifat tunggal. Kajian tunggal itu, sebagaimana dijalankan oleh beberapa perguruan Islam sendiri, hanya akan melahirkan kajian klasik tentang ajaran Islam. Kalau itu yang terjadi, maka hanya ada satu warna kajian Islam, yang sebenarnya menjadi inti formalisme agama dengan ujung Negara Islam. Nah, kalau kita tidak menginginkan negara seperti itu, apakah yang harus dilakukan di bidang kajian? Untuk menghindarinya, harus dibuat lembaga yang melakukan kajian kawasan 
(area studies) bagi bangsa-bangsa muslim. Dengan demikian, di samping persamaan-persamaan ajaran yang dimiliki kaum muslimin se-dunia, seperti peribadatan dalam rukun Islam, yang menunjukkan persamaan penerapan ibadat itu sendiri oleh masyarakat, juga pengetahuan kita akan perbedaan dalam cara beribadat itu. Dengan mengetahui persamaan dan perbedaan yang dimiliki sebuah kawasan muslim dengan/dari kawasan-kawasan lain akan memperkaya pandangan kita tentang bagimana Islam dijalankan oleh masyarakat-masyarakat muslim yang saling berbeda tersebut. Hanya dengan pengetahuan seperti itulah kaum muslimin akan mengenal diri mereka dengan lebih baik.Kajian kawasan yang diusulkan penulis adalah: Islam di kawasan Afrika Hitam, kawasan Afrika Utara dan negeri-negeri Arab, Islam di kawasan peradaban Turko-Persia-Afghan, kawasan Asia Selatan, kawasan Asia Tenggara dan kaum minoritas muslim di negeri-negeri bertehnologi maju 
(advanced countries). Digabungkan dengan sebuah pusat kajian klasik, dapatlah diharapkan kita akan memiliki pusat-pusat kajian (study centers) yang akan sangat memperkaya rangkaian tindakan-tindakan untuk memajukan agama tersebut.

*****

Kewajiban di atas, sebagian telah dipikul oleh berbagai Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di negara kita. Tetapi wajah klasik Islam yang masih mendominasi kehidupan kaum muslimin di luar kampus, akan membawa gambaran yang keliru tentang Islam. Agama ini bukan hanya milik sebuah golongan atau dimonopoli oleh sebuah pihak saja, melainkan juga dominasi tampak nyata melalui berbagai gerakan dan institusi yang mewakili agama tersebut. Sebuah upaya untuk mengakui beberapa perbedaan antara berbagai penghayatan Islam di kawasan-kawasan dan lembaga-lembga tersebut, justru menampilkan kekayaan yang besar. Dengan demikian, menjadi nyatalah bagi kita bahwa kosmopolitanisme Islam justru di bangun oleh kekayaan yang berbeda-beda tersebut. Karena itu, 
sangat wajarlah apabila kekayaan seperti itu dimunculkan oleh studi kawasan yang berbeda-beda. Mengingkari hal ini, berarti menolak kenyataan empirik yang ada dalam Islam sejak lahir sebagai agama samawi/langit.

Perbedaan adalah keniscayaan yang tidak dapat dibantah dalam kenyataan sejarah Islam sendiri. Hal itu diperkuat pula oleh firman Allah dalam kitab suci Al-qur’an: “sesungguhnya telah Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan, dan Ku-jadikan kalian dalam bentuk bangsa-bangsa dan suku-suku bangsa, untuk saling mengenal satu sama lain, sesungguhnya yang termulya di antara kalian di (mata) Allah adalah mereka yang paling bertaqwa” (inna khalaqnaakum min dzakarin wa untha waja’alnaakum syu’uuban wa qabaaila li ta’arafu, inna akramakum inda Allahi atqakum). Perbedaan itulah yang menolak gagasan Negara Islam, karena penolakan Islam terhadap uniformitas masyarakat yang dipaksakan oleh sebuah kekuasaan.

Islam: Perjuangan Etis Ataukah Idiologis? (Oleh: KH. Abdurrahman Wahid )

Kedaulatan Rakyat
Islam: Perjuangan Etis Ataukah Idiologis?
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Pada suatu pagi, selepas berjalan-jalan, penulis diminta oleh sejumlah orang untuk memberikan apa yang mereka namakan “petuah”. Saat itu, ada Kyai Aminullah Muchtar dari Bekasi, sejumlah aktifis NU dan PKB dan sekelompok pengikut aliran kepercayaan dari Samosir. Dalam kesempatan itu, penulis mengemukakan pentingnya arti pemahaman arti yang benar,
tentang Islam. Karena ditafsirkan secara tidak benar, maka Islam tampil sebagai ajakan untuk menggunakan kekerasan/terorisme dan tidak memperhatikan suara-suara moderat. Padahal, justru Islam-/lah/ pembawa pesan-pesan persaudaraan abadi antara umat manusia, bila ditafsirkansecara benar.

Pada kesempatan itu, penulis mengajak terlebih dahulu memahami fungsi Islam bagi kehidupan manusia. Kata Al-Qur’an, Nabi Muhammad saw diutus tidak lain untuk membawakan amanat persaudaraan dalam kehidupan (/wa ma arsalnaaka illa rahmatan lil ‘alamiin/), dengan kata “rahmah” diambilkan dari pengertian “rahim” Ibu, dengan demikian manusia semuanya bersaudara. Kata “’alamiin” di sini berarti manusia, bukannya berarti semua makhluk yang ada. Jadi tugas kenabian yang utama adalah membawakan persaudaraan yang diperlukan guna memelihara keutuhan manusia dan jauhnya tindak kekerasan dari kehidupan. Bahkan dikemukakan penulis, kaum muslimin diperkenankan menggunakan kekerasan hanya kalau aqidah mereka terancam, atau mereka diusir dari tempat tinggalnya (/idza ukhriju min dziyarihim/).

Kemudian, penulis menyebutkan disertasi doktor dari Charles Torrey yang diajukan kepada Universitas Heidelberg di Jerman tahun 1880. Dalam disertasi itu, Torrey mengemukakan bahwa kitab suci Al-Qur’an menggunakan istilah-istilah paling duniawi, seperti kata “rugi”, “untung” dan “panen”, untuk menyatakan hal-hal yang paling dalam dari keyakinan manusia. Umpamanya saja, ungkapan “ia di akhirat menjadi orang-orang yang merugi (perniagaannya)” (/wa hua fil akhirati min al-khasiriin/). Begitu juga ayat lain, “menghutangi Allah dengan hutang yang baik” (/yuqridhillaha qardhan hasanan/), serta ayat “barang siapa
menginginkan panen di akhirat, akan Ku-tambahi panenannya” (/man kaana yuridu harsa al-akhirati nazid lahu fi hartsihi/).

*****

Dalam uraian selanjutnya, penulis mengemukakan pengertian negara dari kata “daulah”, yang tidak dikenal oleh al-qur’an. Dalam hal ini, kata tersebut mempunyai arti lain, yaitu “berputar” atau “beredar”, yaitu dalam ayat “agar harta yang terkumpul itu tidak berputar/beredar antara orang-orang kaya saja di lingkungan anda semua” (/kaila yakuuna duulatan baina al-aghniyaa’i minkum/). Ini menunjukkan yang dianggap oleh al-qur’an adalah sistem ekonomi dari sebuah negara, bukan bentuk dari sebuah negara itu sendiri. Jadi, pembuktian tekstual ini menunjukkan Islam tidak memandang penting bentuk negara. Atau, dengan kata lain, Islam tidak mementingkan konsep negara itu sendiri.

Dapat disimpulkan dari uraian di atas, Islam lebih mengutamakan fungsi negara dari pada bentuknya. Dalam hal ini, bentuk kepemimpinan dalam sejarah Islam senantiasa mengalami perubahan. Bermula dari sistem prasetia/bai’at dari suku-suku kepada Sayyidina Abu Bakar, melalui pergantian pemimpin dengan penunjukkan dari beliau kepada Sayyidina Umar, diteruskan dengan sistem para pemilih//ahl halli wa al-aqdi//electors baik langsung maupun tidak (seperti MPR-RI sekarang), diteruskan dengan sistem kerajaan/keturunan di satu sisi dan kepala negara / kepala pemerintahan dipilih oleh lembaga perwakilan, serta para pemimpin yang melalui /cuup d’etat/ di sementara negara, semuanya menunjukkan tiadanya konsep pergantian pemimpin negara secara jelas dalam pandangan Islam.

Demikian juga, Islam tidak menentukan besarnya negara yang akan dibentuk. Di jaman Nabi saw, negara meliputi satu wilayah kecil saja –yaitu kota Madinah dan sekitarnya, diteruskan dengan imperium dunia di masa para khalifah dan kemudian dinasti Umaiyyah dan Abbasyiah. Setelah itu, berdirilah kerajaan-kerajaan lokal dari dinasti /Murabbitiin/ di barat Afrika hingga Mataram di Pulau Jawa. Kini, kita kenal dua model; model negara-bangsa (/nation state/) dan negara kota (/city state/). Keadaan menjadi lebih sulit, karena negara kota menyebut dirinya negara-bangsa, seperti Kwait dan Qatar.

*****

Dengan tidak jelasnya konsep Islam tentang pergantian pemimpin negara dan bentuk negara seperti diterangkan di atas, boleh dikatakan bahwa Islam tidak mengenal konsep negara. Dalam hal ini, yang dipentingkan adalah masyarakat (/mujtama’/ atau /society/), dan ini diperkuat oleh penggunaan kata umat/ummah dalam pengertian ini. Sidney Jones mengupas perubahan arti kata ini dalam berbagai masa di Indonesia, yang diterbitkan Universitas Cornell di Ithaca, New York, beberapa tahun lalu. Semuanya menunjuk pada pengertian masyarakat itu, baik seluruh bangsa maupun hanya para pengikut gerakan-gerakan Islam di sini belaka.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan adanya pandangan tentang negara dalam Islam, harus diartikan pandangan agama tersebut tentang masyarakat. Ini semua, akan membawa konskwensi tiadanya hubungan antara Islam sebagai idiologi politik dan negara. Dengan kata lain, Islam mengenal idiologi sebagai pegangan hidup masyarakat, minimal berlaku untuk para warga gerakan-gerakan Islam saja. Dengan demikian, negara dapat saja didirikan tanpa idiologi Islam, untuk menyantuni hak-hak semua warga negara di hadapan Undang-Undang Dasar (UUD), baik mereka muslim maupun non-muslim.

Tanpa menyadari hal ini, kita secara emosional akan mengajukan tuntutan akan adanya sebuah idiologi Islam dalam kehidupan bernegara. Ini berarti, warga negara non-muslim akan menjadi warga negara kelas dua, baik secara hukum maupun dalam kenyatan praktis. Sedangkan Republik Indonesia (RI) tanpa menggunakan idiologi agama secara konstitusional dalam hidupnya, menghilangkan kesenjangan itu dengan tidak menggunakan agama sebagai idiologi politik, yang berakibat pada pemilahan warga negara muslimin dari non-muslimin. Maka, terjadilah proses alami kaum muslimin dalam memperjuangkan idiologi masyarakat yang mereka ingini melalui upaya menegakkan etika Islam, bukannya idiologi Islam. Bukankah ini lebih rasional?

Kamis, 21 Juli 2016

Gus Dur Refleksi Hidup Seorang Negarawan (Oleh : Amiruddin Faisal)

Gus Dur Refleksi Hidup Seorang Negarawan
Oleh : Amiruddin Faisal
Admin Grup Sahabat Gus Dur

Banyak cerita , banyak canda, bahkan banyak kontroversi dari sosok beliau.

KH Abdurrahman Wahid yang merupakan anak dari Wahid Hasyim menteri Agama pertama RI dan cucu jam'iyah nahdlatul ulama sering di sapa Gusdur.
Gusdur yang lahir di Jombang,Jawa Timur, 7 September 1940. Nama kecil Gusdur adalah Abdurrahman “Addakhil”, Secara leksikal, Addakhil artinya “Sang Penakluk”, nama ini diambil dari seorang perintis Dinasti Umayyah yang menancapkan tonggak kejayaan Islam di Spanyol oleh ayahnya. Setelah itu nama Addakhil tidak begitu dikenal dan diganti dengan nama Wahid, Abdurrahman Wahid.

Gus Dur merupakan presiden ke-4 RI, Gus Dur mulai menjabat menjadi presiden pada tanggal 20 Oktober 1999 sampai 24 Juli 2001.
Walaupun Cuma dalam waktu singkat Gusdur memimpin negara ini tapi banyak kebijakannya ataupun tindakannya yang di nilai sebagian orang sangat kontroversi, tetapi jika di makanai sejara jernih semuanya merujuk kepada prediksi masa depan yang tanpa kita sadari kita alami saat ini.
Banyak cerita sewaktu Gusdur menjadi presiden RI, beliau pernah mengeluarkan statement bahwa anggota DPR tidak beda seperti taman kanak-kanak, menghapus beberapa kementrian karena di anggap sebagai perusak negara dan banyak hal sehingga Gusdur di lengserkan dari kursi Presiden dan secara mengejutkan juga Guru bangsa kita tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Dalam karir sosial, kebudayaan dan islam Gusdur,dapat kita lihat Pada tahun 1984, Gus Dur dipilih secara aklamasi oleh sebuah tim ahl hall wa al-’aqdi yang diketuai oleh K.H. As’ad Syamsul Arifin untuk menduduki jabatan ketua umum PBNU pada muktamar ke-27 di Situbondo. Jabatan sebagai ketua umum dilepas ketika Gus Dur menjabat presiden RI ke-4. Selama dia menjadi presiden, tidak sedikit pemikiran Gus Dur yang kontroversial. Seringkali pendapatnya itu berbeda dengan kebanyakan orang.

Dengan kegigihannya dalam perjuangan dan pemikirannya atas kemanusiaan baik di Indonesia maupun di dunia Gus Dur banyak sekali mendapatkan gelar kehormatan dari berbagai lembaga dan mendapat berbagai penghargaan dari berbagai lembaga lokal, nasional maupun internasional.
Kemudian Gus Dur juga diakui kapasitasnya di kalangan akademik sehingga beberapa kali mendapat gelar dari berbagai universitas.
KH Abdurrahman Wahid memiliki pemikiran yang cukup unik dan jernih serta kontroversi. Di mata sebagian masyarakat minoritas Gusdur merupakan sosok Guru bangsa yang mampu mengayomi serta mengakomodir komunitas yang sanga minoritas di Repoblik ini. banyak julukan yang di sematkan kepada Presiden ke 4 RI ini, antara lain Guru Bangsa karena Gusdur di anggap bukan hanya pemimpin atau panutan warga NU saja, tetapi Gusdur juga di anggap panutan bagi semua kalangan bahkan bagi para masyarakat Non Muslim. Gusdur juga di juluki Bapak Pluralisme karena konsepnya di mana semua orang di mata tuhan sama, Bapak Tionghoa karena di saat Gusdur menjadi presiden Imlek pun di akui di Indonesia dan di jadikan hari libur nasional.Gusdur pun bisa di juluki sang Semar.

Boleh dibilang pemikirannya mampu melewati zamannya, karena banyak orang harus memikirkan dengan keras apa yang menjadi pemikirannya. Beliau juga dikenal sangat kontroversial.
KH A Mustafa Bisry menyebut pemikiran Gusdur sebagai pelajaran tuhan. Sampai saat ini pasti belum ada bahkan tidak ada orang yang mampu meanndingi Gusdur dalam mengumpulkan banyak julukan. Keluasan pergaulan dan perhatian Gus Dur niscaya sangat berperan dalam pengumpulan julukan itu. Mereka yang melihat betapa Gus Dur begitu `fanatik` dan gigihnya menyesuaikan sikapnya dengan firman Allah “Walaqod karramna banii Adama…”(Q. 17:70), mungkin akan menjulukinya humanis. Mereka yang melihatnya begitu `taat` dan gigih mengikuti jejak orang tua dan kakeknya dalam mencintai tanah air, mungkin akan menjulukinya nasionalis, mereka yang melihatnya sebagai orang yang memiliki tingkat kualitas spiritual, mungkin akan menjulukinya seorang wali. Demikian seterusnya.
Kadang setiap perkataan Gusdur sangat sederhana tapi mampu membuat banyak orang melakukan banyak perdebatan dari perkataan Gusdur. Perjuangan pemikiran Gus Dur mampu melewati semua jenis disiplin ilmu, mulai dari agama, filsafat, tasawuf, tata bahasa, kebudayaan dan kesenian, humor, demokrasi, pluralisme, humanisme, nasionalisme. Dengan ide-idenya yang cemerlang, pemikiran Gus Dur mampu menjadi komentator sosial yang mampu membuat gelisah dan menyadarkan banyak kalangan terutama pemerintahan saat itu.

Pemikiran intelektual Gusdur berkembang dan di bentuk dari pendidikan Islam klasik dan pendidikan barat modern. Ini di lihat karena dari kecil Gusdur bergelut dalam dunia pesantren dan pada saat tamat SMA Gusdur melanglang buana ke timur tengah dan Eropa. Faktor-faktor ini merupakan prasyarat baginya untuk mengembangkan ide-idenya. Dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan, membaca, dan memperdebatkan ide, Gus Dur mensintesiskan kedua dunia pendidikan ini. Mungkin ia mengerjakan hal ini lebih lengkap daripada mayoritas intelektual di Indonesia, yang kemudian membuat Gus Dur menjadi bagian dari gerakan baru dalam pemikiran Islam di Indonesia. Penekanan pemikiran Gus Dur lebih mengisyaratkan pada hal-hal yang lebih substansial, mengajarkan kepada kita untuk selalu toleran, terbuka, dan inklusif.

Menurut Greg Barton, pemikiran Gus Dur, ia kategorikan dalam salah satu cendekiawan Neo-Modernis. Di antara karakter intelektual yang digolongkannya dalam kelompok Neo-modernis bahwa dalam memahami ajaran Islam banyak mewarisi semangat Muhammad Abduh dalam rasionalisme berijtihad secara konstekstual. Berusaha memuat sintesis antara khazanah klasik dengan keharusan berijtihad, serta apresiatif dengan gagasan barat terutama dalam ilmu-ilmu social dan humaniora. Neo-Modernis sangat mengedepankan pemahaman Islam yang terbuka, inklusif terutama dalam menerima realitas faktual pluralisme masyarakat yang ada, condong untuk menekankan sikap toleran dan harmoni dalam hubungan antar komunitas.

Kemampuan Gus Dur dalam mengkonstruksikan pemikirannya tidak dapat dipungkiri. Seperti halnya perihal negara “Indonesia” yang harus diIslamkan, Gus Dur jelas-jelas mempertanyakan konsep ini, baginya negara yang dikonsepkan menurut Islam tidak memiliki kejelasan formatnya. Nabi meninggalkan Madinah tanpa ada kejelasan mengenai bentuk pemerintahan bagi kaum muslimin. Tentang negara Islam yang dipikirkan sebagian orang itu hanya memandang Islam dari sudut institusionalnya saja. Selama tidak ada kejelasan tentang hal di atas, sebenarnya sia-sia saja diajukan klaim bahwa Islam memiliki konsep kenegaraan. Di tambah penyatuan konsep kebudayaan,keislaman serta kenegaraan yang tidak bisa lepas dari konsep kebangsaan yang dimiliki Gusdur.

Kemudian Gus Dur berhasil menyelesaikan pertentangan antara negara dan masyarakat, dimana pada masa orde baru Negara terlalu kuat atau otoritarian, sementara masyarakat terlalu lemah. Ia dengan pemikiran dan pengembangan gerakan kemasyarakatan berhasil mengurangi sifat otoritarianisme negara dan pada saat yang sama sukses memberdayakan masyarakat dengan munculnya kekuatan masyarakat sipil (civil society). Perjuangan Gus Dur terhadap demokrasi untuk negara, sudah bukan menjadi rahasia lagi, banyak orang yang mengetahui dan mengenal. Pemikiran Gus Dur tentang Indonesia yang dicita-citakan adalah menjadi negara yang demokrasi yang memiliki pengaruh kecil terhadap militer dan tidak ada fundamentalisme dalam agama. Baginya di kehidupan yang modern ini demokrasilah yang dapat mempersatukan beragam arah kecenderungan kekuatan-kekuatan bangsa. Demokrasi menjadi sedemikian penting dalam sebuah negara yang pluralistik karena ternyata dalam berkehidupan kebangsaan yang utuh hanya bisa tercapai dan tumbuh dalam suasana demokratis meskipun demokrasi untuk saat ini di Indonesia masih menjadi proses diskusi, tapi suatu saat akan tercapai demokrasi yang sebenarnya.

Gus Dur sebagai satu-satu nya orang yang pertama kali mensuarakan kembali terhadap gagasan pribumisasi Islam. Dengan artian yang dipribumikan itu manifestasi kehidupan Islam, bukan ajaran yang menyangkut inti keimanan dan peribadatan formalnya. Bukan upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan-kekuatan budaya setempat, tetapi justru agar budaya itu tidak hilang. Ini yang telah dilakukan para pelopor dakwah “wali songo” dalam proses Islamisasi di Indonesia. Bisa dilihat bahwa pemikiran dan gerakan Gus Dur tidak jauh berbeda dengan para wali bisa disebut juga sufi.

Gus Dur dikenal juga sebagai sosok yang humoris. Pemikiran dan sikap kritisnya terhadap realitas kehidupan sering disampaikan melalui humor, sehingga yang setuju maupun tidak sama-sama tertawa. Bahkan ia disejajarkan dengan filsuf Yunani, Socrates, yang gemar melontarkan komentar-komentar humoristis. Perlawanan yang Gus Dur lakukan mungkin banyak tidak diketahui orang, bahwa sebenarnya ia sedang mengadakan perubahan dan kritik besar besaran yang disampaikannya lewat lelucon.

Di dunia internasional pun pemikiran Gus Dur diterima banyak kalangan intelektual dunia. Bahkan banyak yang melakukan penelitian secara khusus terhadap pola dan gaya pikirannya. Tidak aneh pula bila beragam penghargaan didapatkan Gus Dur dari dunia internasional.
Pemikiran Gus Dur memiliki kekuatan aroma sufistik. Seperti gagasannya tentang Tuhan tidak perlu dibela, ia menuturkan bahwasannya, Al-Hujwiri mengatakan, bila engkau menganggap Allah ada hanya karena engkau yang merumuskannya, hakikatnya engkau sudah menjadi kafir. Allah tidak perlu disesali kalau “Ia menyulitkan” kita. Juga tidak perlu dibela kalau orang menyerang hakikat-Nya, Yang di takuti berubah adalah persepsi manusia atas hakikat Allah, dengan kemungkinan kesulitan yang diakibatkannya. Gus Dur menghiasi serta menjalankan jalan pikirannya sama halnya dengan guru tarekat itu.

Dalam pemikiran spiritual Gus Dur bisa disebut sebagai sufi sejati. Ia pemaaf, meski kepada musuh yang jahat sekalipun. Meski dicaci karena membela non-muslim ia sabar dan tenang, tidak pernah menaruh dendam kepada siapapun. Gus Dur memang sudah menjadi fenomena yang menarik sekaligus unik, terutama dalam kancah pemikiran Islam di Indonesia bahkan diperhitungkan dalam wacana politik. sementara itu, ia mampu mengadakan perubahan besar-besaran di kalangan Nahdliyyin. Menjadikan dirinya sebagai sebuah tumpuan tempat berkonsultasi, menyampaikan keluhan, dan mencari informasi, kadang-kadang juga dimintai restu dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat. Gus Dur tampaknya bukan lagi seorang figur, ia sudah menjadi simbol atau bahkan sebuah mitos.

Gus Dur wafat pada hari Rabu, 30 Desember 2009, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada pukul 18.45 WIB di usia yang ke 69 tahun